Sikap Represif Oknum DLH Kota Pasuruan, Aktivis Cipayung Pasuruan Gelar Mimbar Bebas – Laporan Kontributor pmiipasuruan.or.id
pmiipasuruan.or.id – Aktivis Cipayung Pasuruan yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasuruan mengadakan aksi mimbar bebas, Sabtu sore (22/7).
Dalam aksinya, mereka merefleksikan permasalahan-permasalahan yang masih ada di Kota Pasuruan. Terutama kasus pengusiran agenda “Pojok Literasi” yang diselenggarakan oleh kolaborasi antara IMM dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Pasuruan.
Dalam aksi itu, mereka menuntut DLHKP untuk meminta maaf secara terbuka terkait pengusiran tersebut. Diketahui, sekitar kurang lebih dua pekan yang lalu mereka (IPM dan IMM) diduga diusir oleh oknum dinas dalam agenda bertajuk Pojok Literasi.
“Peringatan tegas, bahwa ini adalah permulaan dari kami (aliansi mahasiswa), ketika DLHKP ini tidak ada respon, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ujar Syarifudin kader IMM Pasuruan.
Sementara itu, Hafid Zaini wakil sekretaris 2 PMII Pasuruan yang juga hadir di aksi tersebut mengatakan bahwa aksi yang pihaknya lakukan untuk mendukung kegiatan positif organisasi mahasiswa dan pelajar.
“Aksi ini kami lakukan untuk mendukung teman-teman IMM dan IPM yang telah diusir ketika menggelar diskusi di alun-alun Kota Pasuruan. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi dalam negara demokrasi,” ucap Hafid Zaini.
Aksi ini sejatinya mengundang pihak DLHKP untuk datang. Harapanya, agar mereka meminta maaf. Selain itu, juga memberikan klarifikasi secara langsung di depan aliansi mahasiswa. Tapi sayang, hingga acara usai pihak DLHKP tidak kunjung hadir di tengah mimbar bebas.
“Kita tunggu sampai adzan maghrib berkumandang, jikalau instansi yang telah kita undang tidak kunjung datang di mimbar bebas ini, kita akan bacakan tuntutan yang telah kita buat,” terang Hafid Zaini, Pengurus Cabang PMII Pasuruan.
4 Tuntutan Cipayung Pasuruan di Mimbar Bebas
Berikut empat tuntutan Cipayung dalam aksi mimbar bebas yang diselenggarakan di Alun-alun Kota Pasuruan:
- Mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam mulai dari press release ini dibacakan,
- Meminta Pemerintah Kota Pasuruan menjamin kebebasan berpendapat di wilayah Kota
Pasuruan,- Pemerintah Kota memastikan seuruh OPD tidak lagi bersikap represif,
- Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan kami laksanakan demonstrasi dengan jumlah masa yang lebih banyak. (wldn)