Kebebasan berkumpul dan berdiskusi di ruang publik merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan mendukung demokrasi.

Oleh Hafid Zaeni (Wakil Sekretaris 2 PC PMII Pasuruan 2023-2024)

Kasus konkret yang akan kita bahas adalah pengusiran diskusi mahasiswa oleh dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Pasuruan.

Kelompok mahasiswa yang terdiri dari organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Kota Pasuruan, direncanakan mengadakan diskusi bertajuk “Pojok Literasi” di alun-alun Kota Pasuruan.

Namun, rencana diskusi ini tidak berjalan lancar karena mereka diusir oleh pihak dinas dengan alasan tidak memiliki surat izin. Padahal, kegiatan semacam ini seharusnya dianggap sebagai bentuk kegiatan positif dan edukatif bagi masyarakat.

Kebebasan berkumpul dan berdiskusi adalah hak setiap warga negara yang harus dijaga dan dihormati. Diskusi di ruang publik merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk menghadirkan beragam perspektif dan mencari solusi bersama atas masalah yang dihadapi.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memperjuangkan kebebasan ini agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokratis.

Dalam menghadapi tantangan terkait kebebasan berkumpul dan berdiskusi di ruang publik, peran aktif mahasiswa sangatlah penting. Mereka harus terus berjuang dan mendukung hak-hak demokrasi ini dengan mengedepankan pendekatan damai dan partisipatif.

Selain itu, media dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengkritisi pihak berwenang yang melakukan tindakan pengusiran tanpa alasan yang jelas.

Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Tantangan terhadap kebebasan berkumpul dan berdiskusi di ruang publik adalah masalah serius dalam membangun masyarakat yang demokratis.

Kasus pengusiran diskusi mahasiswa oleh dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan adalah contoh nyata dari perlunya perjuangan untuk menjaga dan memperjuangkan hak-hak demokrasi.

Mahasiswa, media, dan masyarakat sipil harus bersatu untuk memastikan bahwa kebebasan berkumpul dan berdiskusi tetap dijaga dan dihormati demi mewujudkan masyarakat yang demokratis dan inklusif.

Terkait hal ini, pihak berwenang memang sudah melayangkan surat permohonan maaf terhadap kelompok mahasiswa dan pelajar Muhammadiyah terkait.

Namun disayangkan, sebagai pejabat publik seharusnya permohonan maafnya harus secara publik juga, bukan hanya lewat surat, memang kita lagi mengenang surat-suratan seperti zaman percintaan zaman dahulu? Ah, tersinggung media sosial, Bos!

Patut disayangkan juga, ketika mahasiswa terkait turut mengundang pihak DLKHP untuk hadir dalam acara Mimbar Bebas yang rencananya akan membahas terkait kebebasan dalam berdiskusi atau berpendapat, malah ada satu celetukan yang membuat telinga cekikikan mendengar, “Maaf, Mas. Kalian minta apa? Kita nggak punya apa-apa.”

Lah, memangnya kita minta apa? Seolah-olah kita dipandang seperti lembaga apaan yang minta dikasihani lantas diberi segepok uang. Waw, waw, waw.

Pemikiran yang sangat kocak sekali. Apakah betul kualitas pemikiran seorang pejabat publik sebrilian ini? Sungguh patut diapresiasi.

Baiklah, kita tunggu episode berikutnya, pasca Mimbar bebas yang akan digelar pada Sabtu, 22 juli 2023 bersama para ketua umum organisasi mahasiswa ekstra kampus PMII, IMM, GMNI dan kita hadirkan Kepala DLHKP Kota pasuruan.

One Response

  1. menurut saya apa yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa itu sudah benar karena diskusi tentang keilmuan hak warga negara, toh yang dibahas pasti membangun negaranya agar sesuai dengan harapannya rakyat bukan harapan perindividu ata kelompok.
    adapun tempat alun alun untuk dibuat diskusi itu sudah benar karena alun alun itu tempat umum sehingga bagi siapapun boleh menempati asal tidak merugikan tempat tersebut. setau saya diskusi itu cuma duduk dan ngudut aja de masak iya diskusi sambil pencilakan sambil ngerusak fasilitas disana, terus apa yang dirugikan oleh alun alun terkait diskusi tersebut?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Beranda
Informasi
Komisariat
Administrasi
Cari